Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan memiliki cacat formil yang signifikan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyoroti bahwa sebagian besar bukti tersebut merupakan salinan dari salinan, yang menunjukkan kecacatan formil dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibawa oleh KPK. Dia mengkritisi adanya fotokopi dokumen legalisir yang juga berbentuk fotokopi, serta BAP yang tidak dilampirkan secara utuh dan beberapa BAP yang tidak ditandatangani. Hal ini menurutnya, mengganggu proses hukum yang seharusnya dilakukan dengan benar.
Selain itu, Ronny juga menemukan ketidakkonsistenan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, padahal menurut keputusan KPK, pimpinan tidak lagi berperan sebagai penyidik. Mengingat temuan-temuan ini, Kuasa Hukum berharap agar hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada. Sejumlah bukti yang diserahkan oleh KPK juga menjadi sorotan, di mana dari 153 bukti yang diajukan, hanya 142 bukti tertulis yang bisa diserahkan dan 11 bukti elektronik ditunda penyerahannya hingga hari berikutnya.
Proses sidang gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli pada hari berikutnya, dan diikuti dengan kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan akhir gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari. Kasus ini berawal dari penetapan dua tersangka baru oleh KPK dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Berdasarkan ungkapan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pengaturan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih melalui lobi kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Semua temuan dan informasi ini menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.