Ibadah puasa selalu memunculkan pertanyaan seputar hal apa saja yang bisa membatalkan puasa, termasuk saat seseorang muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba karena berbagai alasan, seperti sakit, mual, masuk angin, atau alasan lainnya. Namun, ada juga yang sengaja muntah karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau justru batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai situasi di mana muntah dapat membatalkan puasa dan di mana puasa tetap dianggap sah.
Muntah saat berpuasa sering menimbulkan pertanyaan mengenai apakah itu membatalkan puasa. Jawabannya sebenarnya tergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa sengaja karena merasa mual atau kondisi lainnya, puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut, puasanya batal dan harus diganti di hari lain.
Selain itu, jika sebagian muntahan tertelan kembali secara sadar, puasa juga batal. Namun, jika muntahan langsung dikeluarkan, puasa tetap sah. Jadi, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jadi, jika seseorang merasa mual namun tidak muntah, atau muntah tanpa sengaja, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.