Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, pelaku bernama AMR (45) menerima uang sebesar Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang ditutupi dengan kardus berisi buku dalam truk tersebut. Sopir truk, AMR, mengaku bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi kepada seorang penerima di Bengkulu. Polisi juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih buron.
Sebanyak 13 sepeda motor yang diamankan termasuk dari berbagai merek seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku utama, AMR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan pelaku lainnya bernama I dan A masih dalam pengejaran petugas. Semua informasi ini diperoleh dari Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.