Masing-masing KPU daerah akan menetapkan pasangan calon kepala daerah peserta pemungutan suara ulang (PSU) pada 23 Maret 2025. Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan PSU akan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa kluster pelaksanaan di berbagai daerah. Batas waktu PSU beragam, mulai dari 30 hari hingga 180 hari, tergantung pada populasi daerah tersebut. Teknis pendaftaran calon atau penggantian calon sudah dimulai dan akan ditetapkan sebagai peserta PSU pada 23 Maret di setiap daerah. Seiring berjalannya waktu, dua daerah menghadapi kendala dana untuk PSU Pilkada 2024, yaitu Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel. Selain itu, Idham menegaskan bahwa tidak akan ada kampanye akbar saat PSU Pilkada 2024, sebagai bagian dari proses yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran Paslon Kepala Daerah PSU: Batas Terakhir Hari Ini!

Read Also
Recommendation for You

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mendapat tekanan untuk menghentikan serangkaian aksi kekerasan di Papua….

Partai Golkar Memberikan Masukan kepada Prabowo Mengenai Diplomasi Lunak untuk Meredam Konflik Iran-Israel Partai Golkar…

Bank DKI resmi melakukan rebranding dengan mengubah logo dan nama menjadi Bank Jakarta seiring dengan…

Ketegangan antara Iran-Israel semakin meningkat, menimbulkan kekhawatiran global. Amerika Serikat yang dipimpin oleh Presiden Donald…