Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyelenggarakan sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dijamin akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Selain itu, proses persidangan dijamin akan berlangsung secara profesional, independen, tidak memihak, transparan, dan akuntabel. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin sidang, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono yang berasal dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan bos rental mobil tersebut. Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Nengsih sedang sakit dan tidak dapat hadir dalam persidangan. Oditur Militer II-07 Jakarta juga mengalami kendala dalam memanggil saksi tambahan atas nama Ramli yang merupakan korban selamat dari penembakan tersebut.
Kasus penembakan bos rental mobil, yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1), melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut. Mereka didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran terkait pembunuhan berencana. Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penanganan kasus ini.