Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3).
Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian THR akan sama dengan yang di pusat, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Sementara untuk pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menambahkan bahwa prediksi mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan tersebut.
Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14%, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.