PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara: Benarkah Terbukti Menipu?

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang, baru-baru ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Profesor Marthen Napang setelah membuktikan tindak pidana penipuan yang dilakukannya. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan penuntut umum dan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum meminta hukuman empat tahun penjara, namun hakim memutuskan untuk memberikan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

John Palinggi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh Marthen Napang, menghormati putusan hakim meskipun menganggap bahwa tuduhan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung tidak mendapatkan perhatian yang cukup. John menjelaskan bahwa selama tujuh tahun ia telah berjuang untuk mencari kebenaran atas pemalsuan dokumen MA yang dilakukan oleh Marthen Napang dan menyebabkan John mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta. Polda Metro Jaya telah menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung yang merugikan John Palinggi.

Dalam upaya mencari keadilan, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017. Selama proses hukum, Marthen Napang juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Keberanian John untuk mengungkap kasus penipuan ini tidak hanya sebagai upaya meminta ganti rugi atas kerugian finansial, namun juga untuk menjaga marwah Mahkinda / MA. Melalui vonis hakim yang memutuskan hukuman penjara satu tahun bagi Marthen Napang, diharapkan keadilan bagi korban dan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana serupa di masa depan.

Source link