Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang menyamar sebagai konsultan spiritual dan masih dalam pengejaran seorang tersangka lain. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan bahwa kedua pengedar itu berinisial RR (24) dan TH (21). RR, yang dikenal luas sebagai konsultan spiritual, ternyata terlibat dalam peredaran narkoba, demikian Respati mengungkapkan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada tanggal 5 Maret 2025 dan berhasil mengungkap kasus tersebut di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket plastik kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan unit telepon genggam.
Menurut Respati, RR yang menawarkan jasa spiritual juga terlibat dalam bisnis narkotika. Dia memesan sabu melalui TH, yang kemudian mendapat barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas. RR dan TH telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Zakari Said Al Jaidi dari Wakasat Narkoba menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Mereka menyamar sebagai konsultan spiritual untuk melancarkan peredaran narkoba, yang menurutnya sangat berbahaya. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap BR dan menunggu pemrosesan berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.