PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

President Danantara’s Pledge: Accountability and Transparency

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Prabowo berkomitmen untuk memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih melalui Danantara, yang akan dijalankan dengan integritas yang setara dengan standar internasional sesuai Prinsip Santiago. Badan tersebut, atau dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago yang merupakan pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional.

Prinsip utama ini mencakup penetapan tujuan dana secara jelas dan publik, penerapan struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, manajemen risiko investasi hati-hati, dan upaya untuk menjaga integritas aset. Hasan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mendapatkan kepercayaan pasar. Presiden Prabowo menginginkan Danantara dikelola dengan transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor eksternal.

Untuk memastikan pengawasan, Presiden telah menetapkan sistem pengawasan yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas. Kedua belas Dewan Pengawas bertugas mengawasi strategi dan anggaran Danantara, serta mengevaluasi laporan keuangan. BUMN yang berada di bawah Danantara akan tetap tunduk pada pengawasan dari lembaga audit nasional.

Hasan menjelaskan bahwa Danantara akan dipimpin oleh individu dengan integritas tertinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional. Badan tersebut diharapkan akan mengkonsolidasikan kekayaan negara di bawah satu entitas manajemen tunggal dengan aset sekitar Rp14.000 triliun. Danantara tidak hanya akan berperan sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemajuan Indonesia. Presiden Prabowo menekankan bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia sesuai dengan semangat Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Source link