PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Revisi KUHAP: Alat Bukti Syarat Penangkapan, DPR Ungkap Alasan

Komisi III DPR RI tengah merancang revisi KUHAP terkait syarat penangkapan tersangka. Dalam revisi tersebut, terdapat ketentuan bahwa minimal harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya kejelasan dalam aturan penangkapan ini. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup, sehingga memperdebatkan subjektivitas penyidik.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam proses revisi KUHAP, dua alat bukti yang cukup mengacu pada dua jenis bukti yang berbeda. Contohnya, keterangan saksi dan surat-surat barang bukti. Dengan adanya dua jenis alat bukti yang berbeda, penyidik diharapkan bisa lebih progresif dan meminimalisir penangkapan yang bersifat subjektif.

Dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas di DPR, Pasal 88 mengatur bahwa penangkapan dilakukan atas seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, aturan KUHAP yang berlaku saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, revisi KUHAP ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan arah yang tepat dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.

Source link