Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku merupakan tetangga korban dan aksi pencabulan itu terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Kejadian pertama kali tersebar pada Rabu (4/12), ketika orang tua korban menaruh curiga terhadap seorang laki-laki yang masuk ke kamar korban. Setelah ibu korban membuka pintu yang terkunci, pelaku pura-pura sedang merapikan pakaiannya untuk menghindari kecurigaan. Meskipun kejadian itu terjadi, namun tidak ada tindak lanjut atas peristiwa tersebut. Baru setelah diinterogasi, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya, namun berhasil ditangkap oleh warga setelah berpapasan dengan korban dan keluarganya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kejahatan Seksual yang Mengejutkan

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan artis Fachry Albar di kediamannya di Jakarta Selatan terkait dengan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah…

Sebuah kejadian pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi telah berhasil diungkap oleh personel…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (21/4) masih menarik perhatian pembaca. Mulai dari…

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turun tangan dalam mendampingi korban perundungan…