Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, pada Sabtu pukul 04.30 WIB. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa ketika tim melintas di lokasi, mereka menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran.
William juga menegaskan bahwa ketiga pemuda tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan. Saat ini, mereka bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menginvestigasi kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut.
Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Mereka akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya, tanpa toleransi bagi siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.