PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Ibu Rumah Tangga Saksikan Kekasih Aniaya Kedua Anaknya: Kisah Mengguncang

Seorang ibu rumah tangga, Grace (32), mengungkapkan bahwa dia menyaksikan sendiri kekasihnya melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya, M (3) dan E (2), di sebuah kamar kos di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 5 April. Grace menjelaskan bahwa dia berada di kamar tersebut ketika kejadian terjadi, namun karena pelaku bertubuh besar dan pintu dikunci, dia tidak bisa meminta pertolongan. Ketakutan akan tindakan lebih nekat dari pelaku, membuatnya tidak berani berteriak meminta bantuan.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika Grace sedang mengajari anaknya toilet training, namun sang anak malah buang air di tempat yang tidak semestinya. Karena itu, ketika Grace dan kekasihnya kembali ke kamar dan menemukan situasi tersebut, pelaku langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Grace mengaku melihat sendiri kedua anaknya dianiaya hingga mengalami luka di mata dan kepala.

Meskipun awalnya mencoba bersabar dan memaafkan, pelaku kembali melakukan penganiayaan pada kedua anaknya keesokan harinya. Grace akhirnya memutuskan untuk menjauhkan diri dan anak-anaknya dari pelaku dengan cara mengajaknya mengantar ke tempat kerja. Saat dalam perjalanan, Grace mencoba meminta bantuan kepada penjaga kos untuk menyelamatkan anak-anaknya. Setelah selesai dengan tugasnya, Grace berhasil melarikan diri dari pelaku, sementara anak-anaknya mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap dua anak oleh seorang pria berinisial EC (28) di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas setelah informasi dari Grace. Pelaku dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kejadian ini menjadi sorotan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan.

Source link