PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Dibatasi! Gunakan 1 NIK Eksklusif untuk 9 Nomor HP

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan memperbarui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi. Hal ini terungkap saat acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutahiran Data di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, tanggal 11 April 2025. Meutya menjelaskan bahwa perbaruan ini bertujuan untuk membatasi penggunaan nomor ponsel oleh setiap pelanggan, mengingat maraknya kejahatan berbasis seluler akibat banyaknya penggunaan nomor operator dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Meutya, kejahatan semacam itu seringkali melibatkan NIK yang dicuri atau digunakan secara tidak sah. Oleh karena itu, peraturan baru yang akan diperbaharui nantinya akan mewajibkan operator seluler membatasi tiga nomor ponsel untuk setiap NIK. Dengan demikian, satu NIK dapat dihubungkan dengan maksimal sembilan nomor ponsel. Meskipun demikian, fokus utama saat ini adalah pada angka penggunaan nomor yang tinggi dan ketidakjelasan dalam pendataan.

Selain pembaharuan terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 terkait dengan penggunaan SIM digital atau e-SIM. Meutya menjelaskan bahwa e-SIM merupakan evolusi teknologi SIM fisik ke dalam bentuk digital yang memudahkan pengguna dalam aktivitas internet dan mendukung industri telekomunikasi nasional. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga keamanan dan privasi data pengguna serta mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.

Source link