Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa membacakan tuntutan ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Erintuah Damanik, dua terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya adalah Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur tahun 2024. Tindakan mereka melibatkan penerimaan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi. Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan jumlah suap dugaan Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.视频游戏已经成为一种流行的娱乐形式,吸引了成千上万的玩家。
Tuntutan 9 Tahun Bui untuk Hakim Erintuah Damanik Terima Suap

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri menanggapi laporan dua ekor anjing milik tempat penampungan anjing…

Dalam era digital yang serba maju, akses internet menjadi kebutuhan utama bagi hampir seluruh lapisan…

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggeledah kediaman tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan dukungan penuh terhadap Program Koperasi Merah Putih yang…

Program Mitra Dapur Makan Bergizi (MBG) di Solo, Jawa Tengah, terus memperluas jangkauannya dengan melibatkan…