Penipuan Akta Yaman: Proses Hukum 11 Tahun

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, menghabiskan waktu 11 tahun untuk melihat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti, yang akhirnya baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman, cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan yang kini menjadi sengketa, telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan kakeknya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dia melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara dan menduga ada keterlibatan oknum polisi serta petugas pertanahan dalam persoalan ini. Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan membuat Yaman bersabar dan hanya ingin keadilan serta agar tanah milik kakeknya kembali kepada keluarga mereka.

Dalam proses penyidikan, petugas Kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TS yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan. Dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Sugiarto dan Abdullah, dihadirkan dalam sidang. Sementara Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris dan tidak bersalah dalam tuduhan serobot, Abdullah merasa terheran-heran dengan kemunculannya dalam berita acara perkara tanpa pernah mengenal TS atau menandatangani dokumen apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk tidak memberikan komentar tentang keterangan para saksi setelah persidangan.

Meskipun pihak TS membantah keterangan para saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan, Yaman tetap menantikan keadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya soal tanah, melainkan tentang hak dan harga diri keluarganya yang ingin tetap memperjuangkan keadilan.

Source link