Berita  

Pramono Berencana Turunkan Pajak BBM di Jakarta Jadi 5%

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana untuk memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan tarif dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi. Pengaturan tarif sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pengumuman kepada wartawan pada Rabu, 23 April 2025, Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan diskresi yang diberikan kepada Gubernur dalam UU baru. Keputusan resmi mengenai penurunan tarif akan diolah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan segera disosialisasikan. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari regulasi baru terkait pajak daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah PBBKB, di mana tarifnya akan disesuaikan dengan kendaraan pribadi maupun umum. Adapun Dasar Pengenaan PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB di DKI Jakarta saat ini adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar, tetapi untuk kendaraan umum akan dikenakan tarif insentif sebesar 5 persen.

Source link