Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Menyusul pengungkapan 10 kasus dengan 12 tersangka, petugas menemukan berbagai jenis narkotika termasuk sabu, ganja, dan pil ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan melalui penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka yang telah ditahan, masing-masing memegang kasus dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Langkah yang diambil oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok tidak hanya berhasil membasmi peredaran narkoba, namun juga telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari bahaya narkotika. Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan narkoba jenis sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir mencapai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan hasil dari operasi ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, memperlihatkan upaya keras pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Source link