Mbah Tupon, yang dikenal sebagai salah satu warga Bantul, DIY, mengalami pemblokiran sementara terkait sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul. Masalah timbul karena sertifikat tersebut terlibat dalam sengketa yang menyebabkan perubahan nama sertifikat tanah yang semula atas nama Mbah Tupon menjadi atas nama IF. Mbah Tupon sendiri tidak memiliki niat untuk menjual tanahnya, hanya ingin memecah sertifikat tanah tersebut. Pihak ATR/BPN Kabupaten Bantul telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, seperti mengumpulkan dokumen terkait peralihan hak tanah dan melakukan pemblokiran internal sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyelesaian kasus ini masih menunggu hasil dari Polda DIY dan putusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kepemilikan tanah milik Mbah Tupon.
BPN Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon: Notaris Diperiksa
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan strategi untuk mengerek ekonomi Ibu Kota menjelang Idulfitri…

Longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi,…

Pada Minggu, 8 Maret 2026, Presiden Iran Masoud Pezeshkian meminta maaf kepada negara-negara tetangga yang…

Pada Sabtu, 7 Maret 2026, sejumlah tokoh dari berbagai sektor dan generasi berkumpul untuk pertemuan…








