Mbah Tupon, yang dikenal sebagai salah satu warga Bantul, DIY, mengalami pemblokiran sementara terkait sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul. Masalah timbul karena sertifikat tersebut terlibat dalam sengketa yang menyebabkan perubahan nama sertifikat tanah yang semula atas nama Mbah Tupon menjadi atas nama IF. Mbah Tupon sendiri tidak memiliki niat untuk menjual tanahnya, hanya ingin memecah sertifikat tanah tersebut. Pihak ATR/BPN Kabupaten Bantul telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, seperti mengumpulkan dokumen terkait peralihan hak tanah dan melakukan pemblokiran internal sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyelesaian kasus ini masih menunggu hasil dari Polda DIY dan putusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kepemilikan tanah milik Mbah Tupon.
BPN Sertifikat Tanah Sengketa Mbah Tupon: Notaris Diperiksa

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian viral di media sosial yang menampilkan seorang pria nekat membobol atap plafon konter…

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Yayasan Mentari Sehat Indonesia (YMSI) menyelenggarakan Jambore Kader untuk memperingati…

Cuaca di Jakarta diprediksi akan cerah dengan hujan ringan yang diharapkan turun dalam beberapa jam…