Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme di Pulau Dewata. Hal ini disampaikan Kapolda Bali saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali, yang dihadiri oleh Wakapolda Bali, Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, dan personel Polda Bali.
Menurut Kapolda Bali, premanisme merupakan tindakan yang tidak mengindahkan aturan perundang-undangan baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok. Dia menegaskan bahwa Polisi memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang untuk menindak segala bentuk tindakan pidana, termasuk premanisme. Kapolda Bali memerintahkan anggotanya untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengancam kehidupan masyarakat Bali dan pariwisata Bali.
Kapolda menekankan bahwa Polri ada untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Meskipun institusi kepolisian mungkin sedang menghadapi persepsi buruk dan kritik dari masyarakat, Kapolda menganggap kritik sebagai evaluasi terhadap kinerja kepolisian. Dia mendorong anggotanya untuk menjadikan kritik dan hujatan sebagai bahan evaluasi agar dapat bekerja lebih baik di masa depan.