Pada hari Senin, 5 Mei 2025, ramai dibicarakan di media sosial mengenai kerumunan masyarakat di WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Masyarakat dikabarkan mendatangi lokasi tersebut karena dijanjikan uang ratusan ribu rupiah jika bersedia direkam atau scan bagian retina matanya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pembekuan sementara layanan Worldcoin dan WorldID yang dicatat sebagai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan tersebut. PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE, dan PT Sandina Abadi Nusantara digunakan sebagai TDPSE untuk layanan Worldcoin. Komdigi akan memanggil kedua perusahaan untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran. Alexander menegaskan pentingnya ketaatan dalam pendaftaran dan operasional layanan digital sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komdigi mengajak masyarakat untuk waspada terhadap layanan digital ilegal dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Komdigi Worldcoin dan WorldID: Viral Rekam Retina Mata Warga
Read Also
Recommendation for You

Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM, mengekspresikan keprihatinannya terkait…

Pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri sebuah acara yang mengundang momen…

Pada Kamis, 6 November 2025, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. secara resmi mengumumkan keadaan darurat…

Operasi SAR terhadap mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang yang tenggelam di Sungai Jolinggo, Singorojo, Kendal,…








