Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya dalam mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kasus ini diajukan oleh pengacara terkenal Solo, Muhammad Taufiq. Mediasi dipimpin oleh mediator dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, namun Jokowi tidak hadir secara langsung. Jokowi menjelaskan bahwa ia telah memberikan kewenangan kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi dan urusan gugatan perdata. Rencananya, mediasi ini akan dilanjutkan ke persidangan dan Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir jika diperlukan oleh majelis hakim. Ia juga bersedia membawa ijazah aslinya ke persidangan berikutnya. Setelah mediasi selesai, kuasa hukum Jokowi bergerak menuju kediaman presiden untuk memberikan laporan hasil mediasi dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq.
Jokowi Blak-blakan Alasan Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu

Read Also
Recommendation for You

Kabar mengenai video viral jemaah haji yang terlihat menarik koper tanpa pendamping dari petugas menghebohkan…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin,…

Sebuah kejadian viral di media sosial yang menampilkan seorang pria nekat membobol atap plafon konter…

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Yayasan Mentari Sehat Indonesia (YMSI) menyelenggarakan Jambore Kader untuk memperingati…