Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya dalam mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kasus ini diajukan oleh pengacara terkenal Solo, Muhammad Taufiq. Mediasi dipimpin oleh mediator dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, namun Jokowi tidak hadir secara langsung. Jokowi menjelaskan bahwa ia telah memberikan kewenangan kepada tim kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi dan urusan gugatan perdata. Rencananya, mediasi ini akan dilanjutkan ke persidangan dan Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir jika diperlukan oleh majelis hakim. Ia juga bersedia membawa ijazah aslinya ke persidangan berikutnya. Setelah mediasi selesai, kuasa hukum Jokowi bergerak menuju kediaman presiden untuk memberikan laporan hasil mediasi dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq.
Jokowi Blak-blakan Alasan Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan…

Penyerangan yang menyertai penembakan pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh 20 anggota…

Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan…

Operasi SAR bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat yang berlangsung…








