Berita  

Dilaporkan ke KPK Soal Private Jet: Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan jet pribadi yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, menjelaskan bahwa penggunaan private jet tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pendistribusian logistik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Afifuddin menegaskan bahwa keputusan penggunaan jet pribadi diambil untuk mempercepat persiapan Pemilu 2024 yang memiliki waktu kampanye terbatas selama 75 hari. Penggunaan jet pribadi juga dikonfirmasi digunakan untuk penerbangan ke Papua.

Namun, Afifuddin tidak memberikan penjelasan terkait proses penentuan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut, mengatakan bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan dari sekretariat KPU. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan KPU ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan biaya sewa jet pribadi selama Pemilu 2024. Transparency International Indonesia (TII) dan Trend Asia juga mendukung laporan ini dengan menyoroti kejanggalan dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU.

Dalam analisisnya, Zakki Amali dari Trend Asia menyatakan bahwa sebanyak 60 persen perjalanan menggunakan jet pribadi oleh KPU dilakukan ke daerah non-terluar dan tertinggal, yang seharusnya dapat menggunakan pesawat komersial. Laporan ini membuka diskusi terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik oleh lembaga terkait Pemilu. KPU perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tindakan yang diambil dalam proses penggunaan jet pribadi tersebut demi menjaga kepercayaan publik serta integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Source link