Empat pria ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keempat pelaku, berinisial AS, JS, KL, dan TB, ditangkap setelah unit perlindungan perempuan dan anak menerima laporan dari keluarga korban. Para pelaku diamankan dan saat ini ditahan di Mako Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan ancaman oleh pelaku AS terhadap korban terkait video yang direkam selama tindakan tersebut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Seluruh pelaku terlibat dalam melakukan perbuatan keji terhadap korban secara bergiliran di dalam kamar korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam hukum perlindungan anak yang dapat menghadirkan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, pihak berwenang juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan penanganan trauma psikologis kepada korban. Kapolres Simalungun juga menghimbau masyarakat setempat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam era digital dan pergaulan yang ada saat ini. Komunikasi yang baik dan pembinaan yang sinergis antara orangtua dan anak dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak. Dengan insiden ini, Kapolres Simalungun ingin menyadarkan bahwa keluarga merupakan harta yang paling berharga sehingga perlu dijaga dengan baik. Seluruh masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Skandal Kejahatan Seksual: 4 Pria Bersetubuh dengan Anak di Rumah Korban
