Seorang pria berinisial A (50) ditangkap oleh kepolisian karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Kejadian berlangsung di kediaman pasangan tersebut di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa pria tersebut kesal terhadap istrinya yang merupakan istri kedua karena sering mengunjungi istri pertamanya. Hal ini seringkali memicu pertengkaran antara pelaku, istri pertamanya, dan korban. Pelaku akhirnya menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah tetangga korban, seorang tukang ojek, menemukan korban sudah tidak bernyawa di rumah mereka. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan oleh petugas kepolisian. Tindakan penganiayaan ini berpotensi dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku.
Tragis: Suami di Tangerang Cekik Istri Keduanya hingga Tewas

Read Also
Recommendation for You

Ajang Indo Defence 2024 merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu pertahanan negara….

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan menyerang setiap…

Kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana…

Pada tanggal 14 Juni 2025, Rocky Gerung, seorang pengamat sosial dan filsuf, memberikan apresiasi atas…

Ketegangan antara Iran dan Israel kembali memuncak setelah Iran melancarkan serangan balistik ke wilayah Israel…