Seorang pria berinisial A (50) ditangkap oleh kepolisian karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Kejadian berlangsung di kediaman pasangan tersebut di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa pria tersebut kesal terhadap istrinya yang merupakan istri kedua karena sering mengunjungi istri pertamanya. Hal ini seringkali memicu pertengkaran antara pelaku, istri pertamanya, dan korban. Pelaku akhirnya menganiaya korban dengan mencekik lehernya hingga korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah tetangga korban, seorang tukang ojek, menemukan korban sudah tidak bernyawa di rumah mereka. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan oleh petugas kepolisian. Tindakan penganiayaan ini berpotensi dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku.
Tragis: Suami di Tangerang Cekik Istri Keduanya hingga Tewas
Read Also
Recommendation for You

Pelarian lima pelaku begal yang menyerang anggota pemadam kebakaran (Damkar) di Jakarta Pusat berakhir dramatis….

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk membeli naming rights…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Vnukovo-2 di Moskow, Federasi Rusia pada Senin,…








