Kaukus Muda Betawi dianggap memiliki peran penting dalam era bonus demografi oleh Peneliti Pusat BRIN, Lili Romli. Kaum muda yang terdidik dan terpelajar mendominasi Kaukus Muda Betawi, sehingga peran mereka dianggap signifikan. Dalam konteks sosial, Kaukus Muda Betawi diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Betawi, seperti halnya peran penting pemuda Betawi dalam sejarah Indonesia, seperti Mohammad Rochjani Su’ud pada Kongres Pemuda 1928 dan Mohammad Husni Thamrin pada masa kemerdekaan 1945.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyediakan landasan hukum bagi Kaukus Muda Betawi dalam memajukan budaya Betawi. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jakarta pun turut memberi ruang bagi pemajuan budaya Betawi. Seiring dengan arus globalisasi, perhatian terhadap tradisi kebudayaan Betawi juga dianggap penting untuk mempertahankan nilai-nilai sosial dan budaya. Upaya pemajuan budaya Betawi juga diharapkan dapat memperkuat identitas Jakarta di tengah modernisasi dan globalisasi kota.
Selain itu, peran lembaga adat juga menjadi kunci dalam menjaga dan menguatkan budaya Betawi. Lembaga adat merupakan wadah untuk mewariskan dan memediasi nilai-nilai budaya Betawi antar generasi, serta menjadi pusat dokumentasi dan produksi budaya. Kolaborasi antara akademisi, budayawan, dan komunitas diharapkan dapat meningkatkan ketahanan budaya Betawi, sehingga tidak hanya menjadi ornamen belaka. Dengan demikian, pemajuan budaya Betawi menjadi tanggung jawab bersama untuk memperkaya keberagaman budaya di Jakarta.