Setiap tahun saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai tanda ketaatan dan kepedulian sosial. Ibadah ini tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memberikan peluang bagi solidaritas antarumat, terutama melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan. Namun, selain dagingnya, kulit hewan kurban juga memiliki potensi besar yang sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal. Ternyata, kulit tersebut dapat dijadikan bahan baku untuk berbagai produk bernilai ekonomi tinggi seperti kerajinan tangan, alas kaki, dan produk fesyen.
Kulit hewan kurban, mulai dari sapi, kambing, hingga domba, dapat diolah melalui proses penyamakan menjadi bahan baku industri kulit. Dari hasil olahan ini, berbagai produk seperti tas, sepatu, sabuk, dompet, dan barang fashion lainnya bisa dihasilkan dengan kualitas yang baik. Selain itu, kulit hewan kurban juga bisa digunakan untuk membuat barang keras seperti sarung pisau, tas penyimpan senjata, dan perlengkapan luar ruangan.
Tak hanya itu, kulit hewan kurban juga digunakan sebagai membran untuk beberapa alat musik tradisional seperti bedug dan rebana. Dalam hal pemakaian sehari-hari, kulit hewan kurban dapat dijadikan bahan untuk membuat perlengkapan rumah tangga seperti kantung air, terpal, timba, dan alas duduk. Pengolahan kulit hewan kurban ini juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, menjadikannya sebagai sumber pendapatan tambahan.
Selain keuntungan ekonomi, pengelolaan kulit hewan kurban juga membantu mengurangi limbah organik yang dapat mencemari lingkungan. Pemanfaatan kulit ini juga turut melestarikan tradisi dan budaya lokal, misalnya dalam pembuatan alat musik tradisional dan perlengkapan upacara adat. Hal ini tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga memperkaya warisan budaya bangsa.
Dari perspektif hukum Islam, pemanfaatan kulit hewan kurban memiliki aturan tersendiri. Mayoritas ulama setuju bahwa menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak diperbolehkan jika hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Namun, jika hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan umum, seperti mendukung pelaksanaan ibadah kurban, maka dianggap diperbolehkan.
Dengan demikian, pemanfaatan kulit hewan kurban bukan hanya memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan, tetapi juga sebagai upaya untuk melestarikan tradisi dan budaya lokal. Dengan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan prinsip syariah, pemanfaatan kulit hewan kurban dapat menjadi bagian dari tradisi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang luas bagi umat. Peluang ini juga telah dimanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha di Indonesia untuk menghasilkan produk berkualitas dengan potensi pasar lokal maupun ekspor.