Dua orang warga India yang mengaku sebagai investor kedai kopi ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok karena tidak dapat menunjukkan paspor asli saat dilakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal mereka. Kepala kantor Imigrasi tersebut, Imam Setiawan, menjelaskan bahwa kedua individu tersebut melanggar undang-undang Keimigrasian dan menghadapi ancaman pidana berupa penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta. Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan kegiatan orang asing di kondominium di Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat diperiksa, keduanya hanya mampu menunjukkan foto paspor dan izin tinggal mereka melalui telepon seluler, namun tidak bisa menunjukkan dokumen asli.
Setelah tidak dapat menunjukkan dokumen yang valid, kedua pria India tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, menyatakan bahwa keduanya memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Cianjur. Mereka sebelumnya juga pernah diperiksa oleh Kanim Cianjur pada tahun 2024 terkait alamat tinggal yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Keduanya kemudian diamankan oleh petugas Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Tanjung Priok di apartemen Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.
Selama kediamannya di wilayah Imigrasi Tanjung Priok, kedua warga India itu terus berpindah-pindah domisili tanpa melakukan kegiatan yang pasti. Mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia sebagai investor kedai kopi, namun tidak ada bukti kegiatan yang dilakukan sesuai dengan pernyataan mereka. Dengan demikian, penangkapan ini dilakukan untuk menegakkan aturan keimigrasian dan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing di Indonesia.