Seorang warga negara Indonesia berumur 48 tahun ditahan otoritas imigrasi Amerika Serikat di Los Angeles, California. Dikabarkan bahwa penahanan ini dilakukan oleh Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). Pernyataan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS menyebutkan bahwa Chrissahdah TOOY, sebagai nama yang disebutkan, ditahan secara administratif oleh ICE Los Angeles pada tanggal 7 Juni 2025. Menurut pihak Imigrasi AS, TOOY memiliki catatan kriminal yang cukup serius, termasuk pelanggaran terkait narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI), dan masuk ke wilayah AS secara ilegal. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. terkait dengan kasus ini. TOOY masih berada dalam tahanan administratif ICE untuk proses hukum dan deportasi lebih lanjut. Pihak imigrasi AS menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum terhadap individu asing yang memiliki catatan kriminal dan pelanggaran keimigrasian. Menjaga keterbacaan berita, KBRI di Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus dan PPI untuk memantau setiap perkembangan terkait kasus tersebut.
WNI di Los Angeles Ditahan Terlibat Narkoba dan Masuk Secara Ilegal: Ini Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, atas…

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah disiapkan untuk menyambut kedatangan jemaah haji gelombang…

Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan,…

Operasi TNI Terhadap Kelompok Separatis OPM di Papua Pegunungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan komitmennya…