Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat: Environmental Victory!

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Ia menyatakan bahwa Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag dan segera bertindak dengan resmi membatalkan izin tersebut.

Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni, yang merupakan satu hari setelah Idul Adha. Menteri Bahlil beserta timnya terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB untuk tahun 2025. PT Gag Nikel telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.

Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui untuk tahun ini dan situsnya berjarak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo, lebih dekat ke Maluku Utara. Dari konsesi seluas 260 hektar, 54 hektar telah dikembalikan kepada negara. Dia juga menegaskan bahwa laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo tidak sepenuhnya akurat dan mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum merespons visual yang dapat menyesatkan.

Keputusan untuk mencabut izin tersebut berdasarkan konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat mengutamakan penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Bahlil menekankan bahwa tujuan dari langkah ini adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.

Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan secara lebih luas, untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menjalankan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan yang telah mendorong audit atas lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Bahlil menambahkan bahwa Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan sebelum publik mengungkapkan keprihatinan mereka, sebagai komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan.

Source link