Berita  

Pramono Pede Jakarta: Pemenuhan Putusan MK Sekolah Gratis

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yakin bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta dapat memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban menggratiskan biaya pendidikan sekolah, baik negeri maupun swasta. Menurut Pramono, keyakinan ini didasarkan pada dua aspek penting, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia dan kondisi finansial yang memadai di Jakarta.

Pramono juga menyampaikan bahwa Jakarta telah melakukan uji coba program sekolah gratis untuk 40 sekolah swasta. Program pilot ini diharapkan dapat mempercepat implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis di Jakarta. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jakarta juga berencana untuk menebus 6.652 ijazah murid yang tertahan di sekolah swasta, sebagai bagian dari upaya memastikan adanya keadilan antara sekolah negeri dan swasta.

Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di berbagai satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa ibu rumah tangga. Langkah-langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memenuhi keputusan MK dan memberikan pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Source link