Ini Dia Kronologi Pencopetan Influencer Disabilitas di Tangerang

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas berinisial B di kawasan Tangerang pada Senin (9/6). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban hendak pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Saat itu, korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di tas ransel. Setelah turun di Kota Bumi, Tangerang dan hendak naik ojek pangkalan, korban mengecek tasnya dan menemukan ponsel dan uang hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi, tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Mereka melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi, dan mendapatkan gambar pelaku dari CCTV serta identitasnya. Anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil menangkap pelaku bernama AY (51) di Kota Tangerang dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sebelumnya, seorang influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Video kejadian ini viral di media sosial Instagram melalui akun @viralciledug. Semua pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Source link