Berita  

Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif: Eks Kadisbud DKI Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana, atas kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa menyatakan bahwa Iwan merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar. Selain itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, juga dijatuhi dakwaan oleh jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Iwan Hendry Wardana, bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp36,3 miliar. Mereka melakukan penyimpangan kegiatan dengan menciptakan dokumen fiktif, seperti bukti pertanggungjawaban yang melebihi pengeluaran sebenarnya. Tindakan tersebut melibatkan pembuatan proposal, surat permohonan, surat tugas, daftar hadir, maupun bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Keterlibatan terdakwa dalam berbagai kegiatan fiktif, seperti Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), mendapat sorotan dari jaksa. Mereka juga memanipulasi dokumentasi kegiatan, pembayaran honorarium, penyewaan alat peraga, hingga penyimpangan kegiatan PKT secara swakelola. Akibat dari perbuatan ini, terdakwa diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang Tipikor dan KUHP yang berkaitan dengan perbuatan korupsi dan penggelapan dana publik.

Jaksa juga mengungkap aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa dan pihak lainnya. Dari persidangan, terungkap bahwa ada pihak-pihak yang memperkaya diri dari hasil kegiatan korupsi tersebut. Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam penyuapan dan penggelapan dana yang menciptakan kerugian besar bagi keuangan negara.

Dengan demikian, persidangan kasus korupsi kegiatan fiktif yang melibatkan mantan Kadisbud DKI Jakarta dan beberapa tersangka lainnya ini menjadi sorotan publik, karena nilai kerugian yang cukup besar bagi negara sebesar Rp36,3 miliar. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas tindakan korupsi dan penyimpangan keuangan yang merugikan negara.

Source link