Berita  

DPR Minta Bawas Usut Dugaan Pelanggaran Vonis Agnez Mo

Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan Agnez Mo. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti bahwa proses pemeriksaan dan keputusan hakim tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pelanggaran kode etik hakim perlu ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Selain itu, Komisi III juga menekankan perlunya pedoman atau surat edaran dari Mahkamah Agung terkait UU Hak Cipta untuk menghindari putusan yang tidak adil dan memengaruhi industri seni dan musik Indonesia. Mereka juga meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan sosialisasi mengenai lisensi royalti dan penerapan UU Hak Cipta guna mencegah sengketa di masa depan.

Bawas MA telah menerima laporan mengenai pelanggaran etik majelis hakim dalam kasus Agnez Mo dan akan menyelidiki secara transparan. Agnez Mo dan timnya menghormati proses hukum yang berjalan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak di industri hiburan Indonesia.

Source link