Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial S yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Pelaku itu ditangkap pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Ketika melakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan pelaku di dalam tas. Tas tersebut juga berisi timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan barang lainnya. Motor dan tas ransel yang digunakan pelaku juga disita oleh petugas. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir barang terlarang.
Pelaku diketahui telah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya. Dalam menjual barang haram ini, pelaku dikenal memperoleh keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta per 100 gram. Tindakan ini merupakan langkah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia.