Pada Senin, 23 Juni 2025, polisi menetapkan Moch Ihsan (22), seorang pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagai tersangka karena menganiaya ibu kandungnya, MS (46). Peristiwa tragis ini melibatkan ancaman pembunuhan terhadap adik korban sebelum pelaku melakukan tindakan kekerasan. Kasus ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika pelaku meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan menyarankan agar pelaku menggunakan sepeda yang tersedia. Emosi pelaku memicu aksi kekerasan, termasuk melemparkan benda dan memukul korban dengan sandal. Selain itu, pelaku juga mengancam menggunakan pisau terhadap adik korban, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini menyebabkan pelaku harus menjalani penahanan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi: Acungkan Pisau ke Adik Korban
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait revisi Undang-undang Kehutanan setelah terjadinya banjir bandang…

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sedang menjadi perhatian publik setelah foto-fotonya dalam pakaian ihram di…

Banjir bandang dan longsor melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 4 Desember 2025. Kejadian…

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan upaya besar-besaran dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang…








