Pada Senin, 23 Juni 2025, polisi menetapkan Moch Ihsan (22), seorang pria di Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagai tersangka karena menganiaya ibu kandungnya, MS (46). Peristiwa tragis ini melibatkan ancaman pembunuhan terhadap adik korban sebelum pelaku melakukan tindakan kekerasan. Kasus ini terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, ketika pelaku meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan menyarankan agar pelaku menggunakan sepeda yang tersedia. Emosi pelaku memicu aksi kekerasan, termasuk melemparkan benda dan memukul korban dengan sandal. Selain itu, pelaku juga mengancam menggunakan pisau terhadap adik korban, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini menyebabkan pelaku harus menjalani penahanan sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi: Acungkan Pisau ke Adik Korban

Read Also
Recommendation for You

Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menerapkan tarif bea masuk 19 persen terhadap produk Indonesia mencuri…

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan langsung terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan oleh publik,…

Amartha, perusahaan teknologi finansial yang fokus pada pemberdayaan UMKM perempuan di pedesaan, meraih medali emas…

Sebuah tim gabungan SAR telah dikerahkan untuk mengevakuasi seorang pendaki asal Swiss yang mengalami kecelakaan…

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York,…