Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Menurut Fickar, jika terbukti adanya keuntungan pribadi dari keputusan pengadaan tersebut, itu bisa dikategorikan sebagai korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Nadiem, dan saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab. Fickar juga menyoroti peran Staf Khusus Nadiem dan pejabat pelaksana lainnya dalam kasus ini, serta menegaskan perlunya kesabaran publik menunggu keputusan penyidik terkait pengembangan kasus tersebut. Kejaksaan Agung juga telah mencegah Nadiem ke luar negeri selama 6 bulan untuk memperlancar proses penyidikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran proses investigasi.
Home
Berita
Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Proyek Laptop Rp9,9 Triliun: Kejagung Harus Dalami Bukti
Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Proyek Laptop Rp9,9 Triliun: Kejagung Harus Dalami Bukti

Read Also
Recommendation for You

Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menerapkan tarif bea masuk 19 persen terhadap produk Indonesia mencuri…

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan langsung terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan oleh publik,…

Amartha, perusahaan teknologi finansial yang fokus pada pemberdayaan UMKM perempuan di pedesaan, meraih medali emas…

Sebuah tim gabungan SAR telah dikerahkan untuk mengevakuasi seorang pendaki asal Swiss yang mengalami kecelakaan…

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York,…