Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisahkan. Puan menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah telah mengadakan pertemuan untuk merespons keputusan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Puan menerima berbagai masukan dari pihak kemendagri dan pemerintah terkait hal tersebut.
Puan menjelaskan bahwa hingga saat ini, pimpinan DPR belum mengambil keputusan terkait dengan keputusan MK dan belum menentukan apakah akan membentuk panitia khusus atau tidak. Putusan MK menyatakan bahwa pemilu akan dibagi antara pemilihan presiden, DPR, DPD RI, dan pemilihan kepala daerah. Pemisahan ini akan diterapkan mulai tahun 2029.
MK juga menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden harus dilakukan secara serentak dalam waktu maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan. Dengan demikian, sistem pemilu lima kotak yang selama ini digunakan sudah tidak berlaku. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pasal-pasal terkait pemilu serentak sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Puan menyatakan bahwa pihak DPR akan merenungkan seluruh masukan yang diterima terkait dengan keputusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya. Langkah-langkah yang diambil akan bertujuan untuk merumuskan tindakan terbaik sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan kepentingan partai politik.