Berita  

Kepala BNN: Alasan Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan bahwa penanganan terhadap artis yang menggunakan narkoba di Indonesia kini lebih difokuskan pada pendekatan rehabilitasi daripada penangkapan. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa hukum Indonesia baik di kepolisian maupun di lingkungan BNN telah mengarah kepada upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa artis atau siapa pun akan bebas dari konsekuensi hukum jika terlibat dalam penggunaan narkoba. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan kewajiban negara untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna, sejalan dengan Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi mereka. Marthinus juga menekankan pentingnya tidak menangkap artis secara terbuka karena hal ini bisa memberikan kesan negatif pada pandangan masyarakat, terutama generasi muda yang mengidolakan artis tersebut. Meskipun demikian, BNN tetap akan bertindak tegas jika ada artis yang terlibat sebagai bandar narkoba. Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, jumlah artis Indonesia yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 20-22 orang. Hal ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan laporan jika mengetahui ada orang terdekat yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi.

Source link