Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah. Menurut Bursah, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam undang-undang yang disusun oleh keduanya. Meskipun pemerintah daerah bisa berjalan tanpa DPRD, Bursah menilai bahwa kementerian dalam negeri tetap dapat memberikan pengawasan. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda dua tahun atau enam bulan. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah oleh Asosiasi Bupati

Read Also
Recommendation for You

Pelemparan terhadap kereta rel listrik (KRL) terjadi di Bogor, Jawa Barat saat kereta sedang melintas…

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, selaku Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, memberikan tanggapannya terkait temuan PPATK…

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menjadi perwakilan dalam Forum Global Civilizations Dialogue Meeting di…