Seorang preman dengan inisial FH terbukti menggunakan uang yang didapat dari pemalakan sopir di daerah Season City, Jakarta Barat untuk membeli narkoba jenis sabu. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, di Jakarta. Pada Rabu, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah video pemerasan viral di media sosial. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Tambora.
Dalam video yang viral, pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 dari sopir mobil travel dengan alasan sebagai “uang jalur.” Meskipun korban hanya memberikan Rp50.000, pelaku tetap mengintimidasi hingga akhirnya sopir memberikan tambahan Rp20.000. Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan pemerasan terhadap sopir travel di ruas jalan tersebut. Uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku yang dikenal sebagai jagoan kampung ini kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan berisiko hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban premanisme, baik secara langsung ke polisi maupun melalui Call Center 110.












