Hasan Nasbi dari Kantor Komunikasi Presiden membahas isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump. Menurut Hasan, perlindungan data tetap terjamin dalam pertukaran data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Tujuan dari pertukaran data ini adalah untuk keperluan komersial, seperti pembelian barang dan jasa yang memerlukan keamanan khusus. Meskipun Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakatnya ke AS karena dianggap sebagai negara dengan perlindungan data memadai, pengelolaan data akan tetap dilakukan sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari penetapan tarif impor 19 persen untuk Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam keterangan Gedung Putih tentang kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Pengelolaan Transfer Data PCO ke AS: Tips untuk Lebih Efisien
Read Also
Recommendation for You

Pelarian lima pelaku begal yang menyerang anggota pemadam kebakaran (Damkar) di Jakarta Pusat berakhir dramatis….

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk membeli naming rights…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Vnukovo-2 di Moskow, Federasi Rusia pada Senin,…








