Mencantumkan gelar di KTP adalah hal yang sering dipertanyakan oleh banyak orang. Beberapa merasa penting untuk menampilkan identitas lengkap, termasuk gelar akademik atau religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, masih banyak yang meragukan apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka. Jadi, jika seseorang ingin menambahkan gelar di nama KTP, sekarang sudah ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan gelar bisa dilakukan secara sah dan diakui negara dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, dan gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar bersifat opsional, jadi jika seseorang merasa perlu, mereka bisa mengajukannya. Namun, penulisan gelar harus mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.
Untuk menambahkan gelar, seseorang perlu menyiapkan KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Proses perubahan data ini dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu melalui sidang pengadilan. Meski gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan bisa mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak diizinkan mencantumkan gelar dalam nama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan konsistensi data. Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Namun, jika seseorang memutuskan untuk mencantumkan gelar di KTP, mereka juga harus memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan.
Secara keseluruhan, mencantumkan gelar di KTP menjadi hal yang sah dan legal, asalkan sesuai dengan aturan dan dokumen yang lengkap. Jika seseorang ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas mereka, tidak ada salahnya untuk mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya mudah dan dapat dijadikan bentuk penghargaan terhadap pencapaian pendidikan atau status seseorang.