Pelecehan Anak di Jaktim: Modus Pelaku dengan Iming-iming Sepatu Baru
Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, menggunakan modus iming-iming membelikan sepatu baru sebagai aksinya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial O (50), mengakui perilakunya itu dipicu setelah menonton video pornografi di ponselnya. Tersangka ini juga sering menonton film dewasa, sehingga terangsang saat melihat korban.
Menurut penjelasan Dicky, pelaku melakukan aksi pelecehan di rumahnya di Makasar, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan dengan pintu terkunci dari dalam dan pelaku mengancam agar korban diam. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming sepatu baru, namun aksi tersebut terbongkar ketika sang nenek mengecek langsung tempat kejadian. Setelah pintu rumah digedor beberapa kali, akhirnya terbuka dan pelaku beserta korban ditemukan di dalamnya.
Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berinisial A (4) di kawasan Makasar, Jaktim, telah ditangkap polisi setelah diserahkan oleh keluarganya. Kejadian ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Kejadian tersebut dilaporkan pada Selasa (22/7) setelah terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.












