Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus masih menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus ini terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan dimulai dari agensi umrah dan haji yang merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum digunakan oleh masyarakat. KPK juga telah memeriksa pemilik agensi tersebut dan akan terus menggali informasi berjenjang mulai dari travel hingga penyelenggara haji di Kemenag. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20.000, namun pembagian kuota antara haji khusus dan reguler tidak sesuai dengan aturan. KPK juga telah memanggil beberapa pihak, termasuk ustad Khalid Basalamah dan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya dengan titik sorotan utama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak proporsional.
KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Jual Beli Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

Mendagri RI Instruksikan Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru Pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam…

KPK Siap Lelang Barang Rampasan Senilai Rp311 Miliar Pada 18 Juni 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan…

Pemerintah Dorong Koperasi Dalam Swasembada Gula Nasional Pemerintah terus mengakselerasi upaya untuk mencapai swasembada gula…









