Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah disiapkan untuk menyambut momentum bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan wajib yang menjadi tradisi setiap tahunnya adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa. Berikut adalah susunan lengkap Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek.
Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya dilakukan dengan susunan yang telah ditetapkan. Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.