Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah dianggap bijak dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Fahri Hamzah, seorang politisi, menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan respons yang cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri juga melihat langkah-langkah ini sebagai upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang perayaan proklamasi 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo disambut dengan baik oleh Fahri, memandangnya sebagai langkah positif dalam menyatukan kembali bangsa. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, dilakukan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk menyatukan kembali bangsa dan mengatasi ancaman perpecahan.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo & Hak Prerogatif
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari kunjungan negara ke Beijing, di mana dia menghadiri…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada tanggal 3 September yang cerah, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia,…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya….

Pimpinan DPR telah menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan berbagai organisasi kemahasiswaan dengan respons positif….

