KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) setelah melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer. Para tersangka termasuk IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker terkait sertifikasi K3 telah berlangsung sejak enam tahun yang lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kabar OTT KPK terhadap Wamenaker terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker dalam OTT tersebut.
KPK Tersangka Pemerasan: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), menggunakan modus pemerasan dengan…

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menekankan pentingnya menghormati budaya sebagai pondasi kebesaran suatu bangsa. Dalam…

Hari ini, Amerika Serikat dan Iran akan menggelar perundingan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata. Meskipun…









