Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL. Hal ini dilakukan karena ketiga WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Proses deportasi dan penangkalan dilakukan pada Kamis (21/8) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.35 WIB. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil putusan hakim yang menyatakan ketiga WNA Nigeria tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga WNA Nigeria ini ditangkap dalam dua operasi yang dilakukan antara April dan Mei oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Mereka ditemukan di kawasan Kelapa Gading dan setelah proses penyidikan, pihak berwenang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan mereka. Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian terkait izin tinggal yang telah berakhir.
Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang melanggar aturan tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum keimigrasian dapat dilakukan secara adil dan tertib untuk menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian yang merugikan.












