Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Penghargaan tersebut termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden mengakui pengabdian dan kesetiaan luar biasa individu, kesatuan, institusi, atau organisasi kepada bangsa dan negara. Menurut situs Hukumonline, tanda kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berbagai jenis tanda kehormatan, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, dianugerahkan kepada individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang berkontribusi pada kemajuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa serta yang memiliki kontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Prabowo Subianto memberikan penghargaan tersebut kepada tokoh nasional yang dianggap layak atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.
Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja menyelesaikan rangkaian kunjungan kerjanya ke Indonesia mulai dari Senin hingga Kamis….

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang dalam kesedihan atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang…

Sari Yuliati baru-baru ini ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggantikan Mukhtarudin….

Raja Yordania, Abdullah II, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia untuk bertemu dengan Presiden…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat…







